Rabu, 10 Juni 2020

KOMPONEN RPP SATU LEMBAR

3 (tiga) komponen inti dalam penyederhanaan RPP sesuai edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment).Komponen lainnya dalam penyusunan RPP bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran

Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)

Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.

Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip terbatu dalam penyusunan RPP (efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts